Senin, 22 September 2025

Kabar Artis

Setelah Nyatakan Produk Skincare Reza Gladys Ilegal, BPOM Buka Suara Bahas Sanksi & Hukum Pengadilan

BPOM buka suara setelah menyatakan ada produk milik Reza Gladys disebut ilegal, singgung soal sanksi hingga proses hukum pengadilan.

Grid.ID/Hana Futari
REZA GLADYS - BPOM buka suara setelah menyatakan ada produk skincare Reza Gladys ilegal. Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menjelaskan soal terkuaknya satu produk skincare Glafidsya milik Dokter Reza Gladys dinyatakan ilegal.

Setelah BPOM lewat Instagram resminya, @bpom_ri, Kamis (31/7/2025), menyatakan produk Glafidsya Glowing Booster Cell ilegal dan tidak terdaftar.

Kini Kepala BPOM memberikan klarifikasi dan menyatakan institusinya tidak berpihak kepada siapapun.

BPOM bersikap netral mengenai kisruh produk skincare Reza Gladys, yang kini berbuntut pada laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada artis Nikita Mirzani.

"Badan POM bersikap netral, supaya tidak diseret ke kanan ke kiri," ucap Taruna Ikrar, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (1/8/2025).

Saat ini kasus hukum Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sederet saksi pun telah diperiksa setelah kisruh Nikita Mirzani vs Reza Gladys ini.

Menanggapi hal itu, pihak BPOM juga mengaku siap jika dibutuhkan menjadi saksi ahli dalam perkara hukum tersebut.

Pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada pesohor yang dituntut oleh pesohor lain, kalau pengadilan membutuhkan saksi ahli atas berbagai keputusan Badan POM siap memberikan penjelasan sesuai aturan." 

Mengenai produk Glafidsya Glowing Booster Cell, dijelaskan Taruna Ikrar, memang sudah ditindak sejak 2 November 2024 lalu.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik dengan Kandungan Merkuri, Kebanyakan Impor

Produk Dokter Reza Gladys itu dinyatakan melanggar aturan dan dicabut izinnya.

"Sebetulnya produk itu telah kita tindak pada 2 atau 4 November 2024. Sudah diumumkan melanggar dan diumumkan secara bersama-sama produk lain ada 16 produk," tukasnya.

Taruna Ikrar juga menyinggung soal sanksi administrasi yang ditetapkan BPOM kepada pelaku usaha yang tidak sesuai aturan.

Dampak yang lebih buruknya, pihak BPOM juga bisa memproses pelanggaran itu lewat jalur hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan