Senin, 22 September 2025

Kabar Artis

Anak Difitnah, Ruben Onsu dan Sarwendah Jaga Mental, Tempuh Jalur Hukum demi Perlindungan Putrinya

Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah kompak menjaga mental dan menempuh jalur hukum demi memberikan perlindungan untuk anaknya yang difitnah.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
KASUS ANAK SARWENDAH - Sarwendah ditemui di kawasan Depok Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Ruben dan Sarwendah bekerja sama menjaga mental dan menempuh jalur hukum demi memberikan perlindungan untuk anaknya yang difitnah. 

Mengacu pada pengalaman itu, Wenda pun yakin Ruben pasti akan melakukan hal serupa untuk melindungi anak sulungnya.

"Dan aku yakin T kan juga anaknya Ayah, jadi tidak mungkin Ayah tidak melakukan tindakan yang sama seperti BP."

"Ayah pasti akan melakukan tindakan yang semampunya dia untuk menangkap pelakunya, menindaklanjuti semuanya," ujar wanita lulusan perguruan tinggi di Beijing itu.

Langkah Ruben Onsu Laporkan Akun yang Fitnah Anaknya

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu sudah melaporkan akun yang memfitnah anaknya ke Polda Metro Jaya.

Di momen itu, Ruben yang diwakili kuasa hukumnya berharap pelaku yang memfitnah anaknya segera ditangkap.

"Kami berharap bahwa perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini adalah kejahatan yang serius," ungkap Minola.

Sang kuasa hukum lantas membeberkan ancaman hukuman penjara yang bisa diterima oleh pelaku penyebar fitnah terhadap anak Ruben Onsu tersebut.

"Ini ancamannya adalah 8 tahun penjara, jadi nggak main-main," seru kuasa hukum presenter yang memulai kariernya di tahun 1998 itu.

Menikah di tahun 2013 lalu, kini bahtera rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu sudah dinyatakan kandas.

Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  11 Juni 2024 dan sidang perdana perkara perceraian keduanya digelar pada 9 Juli 2024.

Putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara verstek, kepada keduanya lantaran Sarwendah tidak hadir dalam persidangan.

Putusan verstek merupakan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat dalam sidang, meskipun tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum

Umumnya keputusan ini sering terjadi dalam perkara perceraian, pun juga termasuk dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah.

Meski sudah resmi bercerai sejak 24 September 2024, keduanya belum mengungkap secara gamblang hal apa yang memicu perpisahan mereka.

(Tribunnews.com/Gabriella/Ifan Risky)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan