Minggu, 21 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi?

Tes DNA Ridwan Kamil jadi penentu: gugatan miliaran, reputasi publik, dan masa depan anak CA dipertaruhkan.

|
Penulis: Abdul Qodir
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
TES DNA - Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/11/2020), terkait klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi Covid-19. Ia dijadwalkan kembali ke Bareskrim pada 7 Agustus 2025 untuk menjalani tes DNA dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap model Lisa Mariana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Tes ini dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa.

Lisa sebelumnya mengklaim bahwa anak perempuannya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut disertai dengan unggahan tangkapan layar percakapan pribadi yang viral di media sosial sejak Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa menyebut Ridwan Kamil mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.

Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa bukti percakapan tersebut telah dimanipulasi secara digital.

“Chat itu tidak pernah terjadi. Kami menduga ada pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik,” ujar Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Isi Chat yang Dipersoalkan

Dalam tangkapan layar yang diunggah Lisa, tampak ia mengirim pesan dengan nada penuh harap: “Akang tolong respons Lisa kang. Akang. Kang belum bisa respons aku ya?”

Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut sebagai “akang.”

Namun, dalam balasan yang diduga berasal dari Ridwan Kamil, tertulis: “Lisa, tim pengacara dan polisi menemukan bahwa kamu banyak berbohong. Salah satunya kamu ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi di XXX. Tapi uang sekolah/laptopnya kamu ambil?”

Baca juga: Kekesalan Andre Taulany saat Erin Bawa 2 Anak ke Sidang Cerai: di Bawah Umur

Pihak Ridwan Kamil menilai percakapan tersebut tidak otentik dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik. Selain Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan anaknya untuk pengambilan sampel DNA. Proses ini akan diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menjamin objektivitas dan independensi hasil.

“Karena ini menyangkut hak anak dan reputasi publik, maka kami pastikan prosesnya transparan dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun,” kata Muslim kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.

Permintaan Rp16,6 Miliar dan Gugatan Intervensi

SIDANG LANJUTAN - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Pada sidang kedua tanpa dihadiri Ridwan Kamil tersebut dilanjutkan dengan menggelar mediasi. Mediasi ini untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya pada 4 Juni 2025. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SIDANG LANJUTAN - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Pada sidang kedua tanpa dihadiri Ridwan Kamil tersebut dilanjutkan dengan menggelar mediasi. Mediasi ini untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya pada 4 Juni 2025. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil membayar Rp16,6 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas guncangan psikologis dan kerugian materiil. Ia juga meminta agar rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit disita jika gugatan dikabulkan.

Namun, muncul gugatan intervensi dari Revalino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa. Ia menyodorkan bukti chat dari Lisa yang menyebut bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka, bukan dengan Ridwan Kamil. Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi tersebut pada 23 Juli 2025.

“Dengan tiga bukti ini menunjukkan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah,” kata Muslim Jaya Butarbutar usai sidang di PN Bandung.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela tersebut.

“Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng. Ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ujarnya di PN Bandung, Rabu (24/7/2025).

Sementara itu, John Boy Nababan, kuasa hukum lainnya dari Lisa, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan tes DNA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan