Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi?
Tes DNA Ridwan Kamil jadi penentu: gugatan miliaran, reputasi publik, dan masa depan anak CA dipertaruhkan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Tes ini dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa.
Lisa sebelumnya mengklaim bahwa anak perempuannya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut disertai dengan unggahan tangkapan layar percakapan pribadi yang viral di media sosial sejak Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa menyebut Ridwan Kamil mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa bukti percakapan tersebut telah dimanipulasi secara digital.
“Chat itu tidak pernah terjadi. Kami menduga ada pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik,” ujar Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Isi Chat yang Dipersoalkan
Dalam tangkapan layar yang diunggah Lisa, tampak ia mengirim pesan dengan nada penuh harap: “Akang tolong respons Lisa kang. Akang. Kang belum bisa respons aku ya?”
Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut sebagai “akang.”
Namun, dalam balasan yang diduga berasal dari Ridwan Kamil, tertulis: “Lisa, tim pengacara dan polisi menemukan bahwa kamu banyak berbohong. Salah satunya kamu ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi di XXX. Tapi uang sekolah/laptopnya kamu ambil?”
Baca juga: Kekesalan Andre Taulany saat Erin Bawa 2 Anak ke Sidang Cerai: di Bawah Umur
Pihak Ridwan Kamil menilai percakapan tersebut tidak otentik dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik. Selain Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan anaknya untuk pengambilan sampel DNA. Proses ini akan diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menjamin objektivitas dan independensi hasil.
“Karena ini menyangkut hak anak dan reputasi publik, maka kami pastikan prosesnya transparan dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun,” kata Muslim kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.
Permintaan Rp16,6 Miliar dan Gugatan Intervensi

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil membayar Rp16,6 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas guncangan psikologis dan kerugian materiil. Ia juga meminta agar rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit disita jika gugatan dikabulkan.
Namun, muncul gugatan intervensi dari Revalino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa. Ia menyodorkan bukti chat dari Lisa yang menyebut bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka, bukan dengan Ridwan Kamil. Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi tersebut pada 23 Juli 2025.
“Dengan tiga bukti ini menunjukkan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah,” kata Muslim Jaya Butarbutar usai sidang di PN Bandung.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela tersebut.
“Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng. Ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ujarnya di PN Bandung, Rabu (24/7/2025).
Sementara itu, John Boy Nababan, kuasa hukum lainnya dari Lisa, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan tes DNA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.