Razman Nasution Vs Hotman Paris
Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja
Penolakan pledoi Razman Nasution memicu komentar tajam dari Hotman Paris, yang menyindir status hukum dan kapasitasnya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Menanggapi tudingan tersebut, Hotman mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan proses penyidikan terus berlanjut, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP.
Sidang perdana atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Namun, majelis hakim memutuskan jalannya persidangan dilakukan secara tertutup karena materi perkara dinilai memuat unsur asusila.
Keputusan ini menuai protes dari Razman yang menganggap kasus yang ia hadapi bukan perkara kesusilaan, melainkan pencemaran nama baik.
Ia mendesak agar sidang dibuka untuk umum sebagaimana tiga sidang sebelumnya yang terbuka.
Akibat protes keras tersebut, suasana sidang sempat memanas dan terjadi kericuhan ketika Razman menyuarakan keberatannya secara langsung di ruang sidang.
Atas perbuatan Razman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.