Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Dicari Netizen di IG MK, Ini Sosok Hakim yang Tolak Pemutaran Rekaman yang Diajukan Nikita Mirzani
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys gaduh. Netizen mencari sosok hakim yang menolak pemutaran rekaman yang diajukan sang artis.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys belakangan picu kegaduhan di media sosial. Netizen mencari sosok hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ini dicari warganet karena menghentikan sidang artis dan influencer Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mencapai Rp4 miliar yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Baca juga: Reza Gladys Curhat Ayahnya Sakit akibat Bully-an Nikita Mirzani: Orang Tua yang Tak Tahu Apa-Apa
Bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.
Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Siapa hakim yang dimaksud? Berikut ulasan Tribunnews.com.
Netizen Geruduk IG MK Soroti Dugaan Hakim Tak Netral
Melihat proes sidang Nikita MIrzani, banyak yang menyoroti sikap hakim.
Simpatisan Nikita membanjiri kolom komentar unggahan MK, meskipun MK tidak menangani kasus pidana atau etik hakim.

Banyak netizen dan meninggalan omentar yang menuntut agar hakim dan jaksa yang menangani kasus Nikita diusut, bahkan menuduh adanya suap dan ketidaknetralan.
Unggahan MK yang sebenarnya membahas uji materi UU Hak Cipta justru dipenuhi komentar bertagar seperti “#JusticeForNikitaMirzani”4.
Baca juga: Profil Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani dan Minta Nyai Pakai Baju Tahanan
Komentar ini tentu salah alamat, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran etik hakim atau jaksa. Tugas tersebut berada di tangan Komisi Yudisial (KY).
MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus hasil pemilu.
Sosok dan Rekam Jejak Hakim yang Tolak Permintaan Nikita Mirzani Putar Rekaman
Dari penelusuran Tribunnews.com, diketahui nama hakim yang memimpin sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Khairul Soleh.
Pada sidang kasus Nikita Mirzani, ia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.