Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Kembali Minta Rekaman Suara Diputar di Ruang Sidang, Hakim Tegas Menolak

Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys (baju abu-abu) saat beradu argumen dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang keduanya sempat beradu argumen mengenai legalitas BPOM. Kabar terbaru dari sidang ini, Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). 

Dalam persidangan, artis Nikita Mirzani sempat meminta izin untuk kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Momen Putra Nikita Mirzani Hadir di Sidang, Disambut Tangisan dan Pelukan Hangat Sang Ibu

Rekaman suara tersebut diklaim sebagai barang bukti adanya dugaan mengatur jalannya persidangan yang dilakukan Reza Gladys, dokter kecantikan yang melaporkannya dalam kasus ini. 

Permintaan tersebut disampaikan Nikita Mirzani saat duduk di kursi terdakwa. Ia menyampaikan langsung kepada majelis hakim.

"Mohon Yang Mulia, izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.

Namun, permintaan itu ditanggapi tegas oleh majelis hakim. 

Baca juga: Senyum Nikita Mirzani Saat Dikawal Ketat Polisi Menuju Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Dalam pernyataannya, hakim kembali mengingatkan bahwa segala bentuk informasi atau dugaan yang melibatkan pihak lain dalam perkara ini sebaiknya dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang.

"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada hal transaksional dalam perkara ini, baik melibatkan orang dalam maupun luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar hakim.

SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Kehadiran Nikita Mirzani kali ini menarik perhatian lantaran ia dikawal ketat oleh puluhan personel dari Polda Metro Jaya.
SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Kehadiran Nikita Mirzani kali ini menarik perhatian lantaran ia dikawal ketat oleh puluhan personel dari Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Meski begitu, Nikita tetap mencoba untuk menyampaikan keberatannya. Ia bahkan menyinggung lambannya penanganan jika dirinya melakukan laporan ke polisi.

"Percuma lapor polisi, Yang Mulia. Pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporin baru cepat," ungkapnya di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa kesempatan untuk memutar rekaman tidak diberikan dalam agenda sidang kali ini, karena sesi tersebut merupakan giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

"Tidak ada kesempatan. Hari ini adalah acara pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegas hakim.

Meski terus berupaya, permintaan Nikita tetap tidak dikabulkan. Ia pun akhirnya menanggapi keputusan hakim dengan menyatakan akan memutar rekaman tersebut.

"Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri, Yang Mulia. Terima kasih," tutup Nikita.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan