Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Nikita Mirzani Bongkar Isi Dakwaan yang Ternyata Tak Ada Pasal Pemerasan, Ungkit soal Rahasia

Nikita Mirzani, diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyinggung isi dakwaan yang ternyata tidak ada pasal pemerasan seperti yang heboh belakangan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Pihak Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ungkit soal isi dakwaan yang ternyata tidak ada pasal pemerasan. Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani yang diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membongkar isi dakwaan untuk sang klien atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan selebgram sekaligus dokter Reza Gladys.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menyampaikan dakwaan untuk Nikita Mirzani dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).

Kini Fahmi Bachmid blak-blakan soal isi dakwaan yang ternyata tidak sesuai seperti tuduhan yang digembar-gemborkan pihak Reza Gladys di awal.

Melansir siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (7/8/2025), Fahmi mengungkap tiga isi dakwaan untuk Nikita.

Dari ketiga dakwaan tidak ada satu pun yang mengungkit soal pasal pemerasan.

Padahal sejak kasus ini bergulir, Nikita disebut melakukan pemerasan kepada pengusaha skincare Glafidsya itu senilai Rp4 miliar.

Namun nyatanya, dari ketiga dakwaan yang dibacakan Fahmi hanya menyinggung perihal pencemaran nama baik.

"Tidak ada satu pun pasal pemerasan, padahal narasinya sejak Desember itu adalah pemerasan," ungkap Fahmi.

"Dan itu dihapus secara total pada jaksa," lanjutnya.

Lantas, ia membongkar bunyi pasal dan isi dakwaan untuk kliennya.

"Dakwaan pertama, Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Nggak ada pemerasan,"

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Doktif Ungkap Tekanan dan Minimnya Ruang Bicara

"Pasal yang disangkakan, itu adalah menguntungkan diri sendiri atau secara melawan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ini bukan pemerasan pasalnya beda lagi."

"(Dakwaan pertama) Pasal 45 ayat 10, pasal 27 ayat 2 UU ITE," tegas Fahmi.

"Dakwaan yang kedua, pencemaran nama baik lagi. Akan membuka rahasia seperti yang diatur dalam dalam pasal 368," lanjutnya.

Isi dakwaan itu lantas membuat Fahmi heran, karena dua kali menyinggung perihal sebuah rahasia.

Sementara selama persidangan, tidak terungkap rahasia apa yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.

"Jadi di sini saya tidak tahu, membuka rahasia apa?"

"Sampai detik terakhir sidang, tidak tahu ini ada rahasia apa. Tidak terungkap apakah ada rahasia yang diketahui Niki juga tidak diungkap di persidangan. Cuman ini pasal yang dikutip," tambah Fahmi lagi.

Dakwaan ketiga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh ibu tiga anak itu.

Fahmi menjelaskan, kliennya memang benar menerima uang senilai Rp4 miliar.

Namun, artis kelahiran 17 Maret 1986 tersebut, menganggap uang itu diberikan sebagai perjanjian endorse atau iklan dalam kurun waktu setahun.

"Kalau TPPU itu adalah bagian dari persoalan biasanya ada hal-hal yang didakwakan pada seseorang yang dilapis dengan TPPU"

"Itu adalah menyamarkan, menghilangkan, dan sebagainya. Itu dilapiskan di pasal yang terakhir. Tapi nantilah itu jadi perdebatan kami."

"Memang ada uang masuk, bagi Niki itu endorse. Itu terungkap di fakta persidangan itu endorse setahun, dari November ke November," jelas Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Kasus Kliennya vs Reza Gladys Menuai Sorotan dari Presiden RI

Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Disorot Presiden RI

Kasus dugaan tindak pengancaman, pemerasan, dan TPPU Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys kini jadi sorotan banyak pihak.

Termasuk dapat atensi dari presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Yang jelas, ada sesuatu yang terjadi di dalam persoalan ini, dan ini juga sudah menjadi sorotan." 

"Termasuk sorotan dari Bapak Presiden, Pak Prabowo," ungkap Fahmi.

Fahmi menegaskan pesan moral dari perkara ini sudah mulai sampai kepada publik.

Ia pun menyayangkan soal adanya dugaan penyalahgunaan dua institusi hukum oleh pihak tertentu, demi menjatuhkan pemeran Dewi di Film Nenek Gayung tersebut. 

"Karena di sini bahwa ada dua institusi yang disalahgunakan oleh seseorang untuk membuat Nikita dikriminalisasi," tegasnya.

Duduk Perkaran Nikita Mirzani vs Reza Gladys 

Perseteruan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani berawal saat sang artis diduga me-review buruk produk kecantikan milik sang dokter di live TikTok.

Istri Attaubah Mufid itu, sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ibu lima anak itu awalnya berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) itu, justru mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Ia akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita.

Sementara Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Ayu/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan