Minggu, 28 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru

Kuasa hukum bacakan pledoi Fariz RM, sebut tuntutan jaksa keliru dan minta majelis hakim bebaskan kliennya.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kuasa hukum bacakan pledoi, minta Fariz RM bebas dari tuntutan yang tak cerminkan keadilan 

Pelantun tembang Selangkah ke Seberang itu pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.

Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.

Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. 

Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.

Respons Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Fariz RM menanggapi santai atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Ia mengakui memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya." 

"Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, bahwa pengadilan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri.

Fariz RM juga yakin pengacaranya pasti akan terus membela dirinya di dalam kasus ini.

“Kejaksaan punya SOP, ya mesti didakwa, mesti ditetapkan." 

"Penasihat hukum pasti membela. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” ucapnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan