Fariz RM Terjerat Narkoba
Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru
Kuasa hukum bacakan pledoi Fariz RM, sebut tuntutan jaksa keliru dan minta majelis hakim bebaskan kliennya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Pelantun tembang Selangkah ke Seberang itu pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
Respons Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Fariz RM menanggapi santai atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.
Ia mengakui memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya."
"Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, bahwa pengadilan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri.
Fariz RM juga yakin pengacaranya pasti akan terus membela dirinya di dalam kasus ini.
“Kejaksaan punya SOP, ya mesti didakwa, mesti ditetapkan."
"Penasihat hukum pasti membela. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” ucapnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.