Aktor Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Isi Vape Mengandung Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy jadi terdakwa kasus penyalahgunaan obat keras etomidate dalam vape. Ia disidang di PN Tangerang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan obat keras etomidate dalam vape, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jonathan Frizzy menanggapi kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jonathan Frizzy dalam tanggapannya mengklaim hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.
Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Vape, Diborgol dan Pakai Masker
"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya enggak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang.

Namun demikian, Jonathan Frizzy membeberkan kesiapannya untuk tetap mengikuti proses hukum.
"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," tutur Jonathan Frizzy.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan persidangan kali ini berfokus pada pengetahuan mantan suami Dhena Devanka terhadap isi obat keras dalam vape.
"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenernya saudara Ijonk ini patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenernya mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.
"Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," jelasnya.
Andreas mengklaim bahwa kandungan zat etomidate tersebut sulit untuk diketahui tanpa pemeriksaan khusus.
"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenernya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," pungkasnya.
Etomidate sendiri adalah salah satu obat anestesi yang biasa digunakan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini berawal ketika petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.
Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama public figure inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.
Dengan kata lain JF berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan. JF pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.
Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai |
![]() |
---|
Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Ditahan, Kuasa Hukum Ragu saat Disinggung Kesediaan Ririn Dwi Ariyanti Menjenguk |
![]() |
---|
Kondisi Jonathan Frizzy yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Masih Sakit Tapi . . . |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.