Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Berharap Dapat Vonis Hukuman yang Ringan dalam Kasus Vape Isi Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk masih berharap dapat vonis hukuman yang ringan dalam kasus vape isi obat keras.
Ringkasan Berita:
- Aktor Jonathan Frizzy terjerat kasus vape isi obat keras.
- Sidang putusan kasus yang menjerat Jonathan Frizzy ditunda.
- Jonathan Frizzy masih berharap dapat hukuman yang seringan-ringannya dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy tengah menunggu sidang putusan atas kasus yang menjeratnya soal vape isi obat keras.
Sidang putusan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025) kemarin, harus ditunda.
Sidang pembacaan vonis tersebut dijadwalkan kembali pada 22 Oktober 2025, mendatang.
Harapan Jonathan Frizzy atas vonis hukuman tersebut diungkap oleh sang kuasa hukum, Ida Bagus.
Pria yang arab disapa Ijonk itu disebut masih berharap dapat vonis hukuman yang seringan-ringannya.
Mengingat dalam tuntutan sebelumnya, Jonathan Frizzy dituntut satu tahun penjara.
"Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa," beber Ida Bagus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).
Soal penundaan sidang putusan, kata Bagus, Jonathan kini menghormati proses hukum yang berlangsung.
Namun mantan suami Dhena Devanka itu berharap perkaranya bisa diputus dengan cepat.
Ayah tiga anak itu ingin ada kejelasan soal kasus yang menjeratnya saat ini.
"Ijonk sih menghormarti proses hukum yang berlangsung gitu."
Baca juga: Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan: Hidup Saya Hancur
"Memang harapannya perkaranya diputus dengan cepat, supaya ada kejelasan proses hukum ini," ungkap Bagus.
Kendati demikian, pihaknya saat ini harus menunggu kembali lantaran majelis hakim yang masih membutuhkan waktu dalam mempertimbangkan putusan hukuman yang akan diberikan kepada sang aktor.
"Namun karena majelis masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan ini dan mengingat ada empat perkara ya, jadi kita menunggu lagi satu minggu," ucap Bagus.
Jonathan diketahui ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jonathan-Frizzy-Jadi-Tersangka-Dhena-Dhevanka-Tulis-Kalimat-Penuh-Makna.jpg)