Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban
Piyu geram soal royalti musik. Ia kritik LMKN yang dinilai gagal kelola sistem hingga pencipta lagu terus jadi korban.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Menurutnya, jika sistem distribusi royalti tidak segera dibenahi, para pencipta lagu dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri ini akan semakin terhimpit.
"Kalau tidak (diubah), kita enggak tahu berapa lama para pencipta atau masyarakat ini akan bertahan. Mereka sudah diimpit masalah ekonomi, masalah lainnya, bahkan untuk bertahan hidup saja itu susah," pungkasnya.
Permasalahan soal hak cipta dan royalti belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.
Polemik hak cipta juga berimbas kepada para penyanyi.
Pasalnya, banyak penyanyi kini digugat oleh para pencipta lagu buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Kasus ini mencuat berawal dari perseteruan antara Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.
Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah buntut bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Baca juga: Ramai soal Riders, Piyu Beberkan Permintaan Band Padi saat Manggung: Nggak Ribet
Agnez Mo kemudian diminta membayarkan denda senilai Rp1,5 miliar.
Dari situ para pencipta lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi yang membawakan karyanya untuk komersil.
Beberapa penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano kini tengah menghadapi kasus serupa.
Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.