Minggu, 17 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban

Piyu geram soal royalti musik. Ia kritik LMKN yang dinilai gagal kelola sistem hingga pencipta lagu terus jadi korban.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KISRUH ROYALTI LAGU - Piyu Padi Reborn ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). Piyu kritik kinerja LMKN yang dinilai gagal kelola sistem . 

Menurutnya, jika sistem distribusi royalti tidak segera dibenahi, para pencipta lagu dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri ini akan semakin terhimpit.

"Kalau tidak (diubah), kita enggak tahu berapa lama para pencipta atau masyarakat ini akan bertahan. Mereka sudah diimpit masalah ekonomi, masalah lainnya, bahkan untuk bertahan hidup saja itu susah," pungkasnya.

Permasalahan soal hak cipta dan royalti belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Polemik hak cipta juga berimbas kepada para penyanyi.

Pasalnya, banyak penyanyi kini digugat oleh para pencipta lagu buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

Kasus ini mencuat berawal dari perseteruan antara Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah buntut bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Baca juga: Ramai soal Riders, Piyu Beberkan Permintaan Band Padi saat Manggung: Nggak Ribet

Agnez Mo kemudian diminta membayarkan denda senilai Rp1,5 miliar.

Dari situ para pencipta lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi yang membawakan karyanya untuk komersil.

Beberapa penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano kini tengah menghadapi kasus serupa.

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.

Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan