Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil
Data rekening Nikita Mirzani dibuka di sidang, kuasa hukum sebut pelanggaran serius dan harap hakim melihat fakta hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys masih menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang mulanya terkait urusan bisnis kecantikan, kini berkembang menjadi perkara serius hingga bergulir ke meja hijau.
Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai emosi. Nikita terlihat meluapkan kekesalan usai sidang.
Di hadapan awak media, ibu tiga anak itu menuding salah satu bank swasta terbesar di Tanah Air telah melanggar privasinya.
Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.
Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya. Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.
Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Nikita, Togar Situmorang, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan.
“Saya benar-benar kecewa, bagaimana klien saya Nikita Mirzani diperlakukan tidak adil didalam persidangan itu."
"Ternyata perolehan saksi yang dimintakan dan dihadirkan oleh kejaksaan terkait staf bank ternama itu justru memberikan data rekening mutasi Nikita Mirzani tanpa izin Nikita,” ujar Togar, dikutip Tribunnews dari unggahan di akun TikToknya, @togarsitumorang, Senin (18/8/2025).
Ia menilai tindakan itu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai prinsip hukum.
Baca juga: Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP
“Ini sangat-sangat kami sesalkan. Dari awal, kasus ini berjalan untuk memperoleh suatu bukti sah, dan itu tidak boleh bertentangan atau diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Togar menduga kasus ini memiliki cacat formil yang bisa memengaruhi status hukum Nikita.
“Patut kita duga, dan kita berharap, ini sudah cacat formil."
"Sehingga penetapan tersangka terhadap klien saya seharusnya gugur, dan Nikita bebas demi hukum. Mudah-mudahan hakim bisa melihat fakta hukum yang semakin terang benderang di persidangan,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.