Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil
Data rekening Nikita Mirzani dibuka di sidang, kuasa hukum sebut pelanggaran serius dan harap hakim melihat fakta hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,
Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).
Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.
"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.
Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,
Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.
Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.
Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,
Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.
Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.
Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya.
Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.