Sabtu, 23 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Tangisan Lia Trio Srigala Dihujat Tampil di Pati, Kini Lega Sudewo Dipaksa Mundur: Tuhan Enggak Diam

Trio Srigala dihujat pasca-tampil di Pati. Lia mengaku lega Sudewo dipaksa mundur, sebut Tuhan tak diam setelah merasa tersakiti

Tribun Jateng
SUDEWO TERKAIT TRIOSRIGALA - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Personil Trio Srigala ungkap lega sakit hatinya dengan Bupati Sudewo didengar Tuhan, ngaku tak dibayar, dihujat akibat pernyataan Sudewo pada Juni 2025. 

Udah gk dibayar , di todong nyanyi, eh di hujat gk di belain pula … Anjaayyyy..!!
RUGI BANGETTTTTT.

Kmrn2 kita diam, UNTUK SEKARANG TIDAK , KARENA SUDAH MERUGIKAN 3SRIGALA …!!!!

AKHIRNYA LEWAT JALUR LANGITLAH SAKIT HATI 3SRIGALA TERBALASKAN , INGAT … ALLAH TIDAK TIDUR .. thanks Ya Allah," tulis @lia3srigala.

Proses Pemakzulan Sudewo Berlangsung

Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo kini memasuki babak penting setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Sekretariat Daerah Pati, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Taj Yasin hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi sekaligus menggantikan Bupati Sudewo yang dikabarkan tengah sakit.

Isu pemakzulan Sudewo mencuat setelah aksi besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.

Puluhan ribu warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut agar Bupati segera dilengserkan.

Aspirasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti DPRD Pati dengan membentuk Pansus Hak Angket.

Menanggapi gelombang tuntutan masyarakat, Taj Yasin menegaskan sikapnya.

“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, setiap tahapan harus ditempuh sesuai prosedur, tanpa jalan pintas yang bisa menimbulkan kekacauan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan