Aksi Demonstrasi di Pati
Tangisan Lia Trio Srigala Dihujat Tampil di Pati, Kini Lega Sudewo Dipaksa Mundur: Tuhan Enggak Diam
Trio Srigala dihujat pasca-tampil di Pati. Lia mengaku lega Sudewo dipaksa mundur, sebut Tuhan tak diam setelah merasa tersakiti
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wacana Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Wagub Jateng Taj Yasin Hormati Proses Pansus Hak Angket DPRD
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.