Aksi Demonstrasi di Pati
Tangisan Lia Trio Srigala Dihujat Tampil di Pati, Kini Lega Sudewo Dipaksa Mundur: Tuhan Enggak Diam
Trio Srigala dihujat pasca-tampil di Pati. Lia mengaku lega Sudewo dipaksa mundur, sebut Tuhan tak diam setelah merasa tersakiti
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi grup, Trio Srigala menjadi sorotan setelah Bupati Pati, Sudewo digaungkan untuk mundur dari jabatannya.
Pemakzulan awalnya bermula setelah Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan tersebut awalnya diharapkan memenuhi beban pembangunan infrastruktur Pati karena penerimaan PBB-P2 Pati lebih rendah dari daerah sekitarnya.
Selain didemo, pembentukan panitia khusus untuk melengserkan Sudewo telah dibuat oleh DPRD.
Polemik kekuasaan di Pati tengah panas, yang membuat jejak digital Sudewo dikuliti warganet.
Belum lama ini, Sudewo membuat warga dihebohkan dengan kedatangan Trio Srigala di Pendopo Kabupaten Pati pada 9 Juni 2025.
Video goyangan khas Trio Srigala di hadapan tamu acara resmi pun viral di media sosial.
Pasca-viral, Sudewo mengucapkan permohonan maaf dan mengaku terkejut dengan penampilan Trio Srigala.
Trio Srigala merupakan grup vokal dengan genre dangdut yang terkenal dengan goyangan atraksi di atas panggung.
Dulu grup bernama Trio Macan tersebut viral dengan goyangan khas goyang dribble.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tidak Hadir di Momen Sakral 17 Agustus, Taj Yasin Jadi Inspektur Upacara
Tak sedikit yang paham, Trio Srigala memiliki penampilan enerjik dan goyangan yang sensual.
"Atraksi tersebut adalah spontan, di luar dugaan saya. Saya sama sekali terkejut atas atraksi tersebut," kata Sudewo, dikutip dari TribunJateng.com.
"Memang itu tidak layak untuk dilakukan di Pendopo Kabupaten," tambahnya.
"Kalau di luar pendopo, silakan, sebagai ciri khas Trio Srigala. Tapi, kalau di pendopo jangan," ucapnya.
Pernyataan Sudewo tersebut mengundang kekecewaan hingga tangisan personil Trio Srigala, Lia Ladysta.
Menurutnya, Sudewo mengeluarkan pernyataan tersebut hanya sebagai bentuk cuci tangan.
"Ya agak sedikit kecewalah sama statement-nya beliau. Kenapa gak cerita aja sejujur-jujurnya," terang Lia dalam wawancara yang diunggah di Instagram @lia3srigala pada Jumat (15/8/2025).
"Lebih bijaknya menceritakan kronologis sebenarnya, jangan langsung 'cuci tangan' seolah-olah semua salah Srigala," tegasnya.
Sambil menangis, Lia mengaku ada beberapa job yang dibatalkan setelah penampilannya di Pati viral di media sosial.
Pilunya, Trio Srigala dalam penampilannya di depan tamu Bupati Pati dan kolega ternyata tak dibayar.
"Ada beberapa job yang cancel karena masalah Pati. Separah itu, karena takut. Salatiga contohnya."
"Kita enggak pernah tahu rezeki apa ke depan, banyak job yang ter-cancel ya enggak masalah jadi aku enggak mau orang percaya sama aku, orang kasihan sama aku," terang Lia sambil menangis.
Kini Sudewo mendapat teriakan mundur dari warga Pati, kabar tersebut membuat Lia sedikit lega karena sakit hatinya dibalas lewat jalur langit.
"Ternyata Tuhan enggak diam, Tuhan memberikan balasan dengan masyarakatnya mungkin demo," terangnya.
"Gini nih, katakan aku salah aku joget begitu, tapi kenapa enggak hari itu lu salahin gue, enggak hari itu juga lu stop gue gitu," tegas wanita pentolan Trio Srigala tersebut.
"Udah gak dapat bayaran, dihujat, banyak job yang batal gara-gara itu," pungkasnya.
Dalam postingan video yang diunggah @lia3srigala tersebut, Lia menuliskan jika doanya terkabul lewat nasib Sudewo saat ini.
"Tidak pantas menurut beliau ..???
Tidak pantas koq di sawer ??
Tdk pantas Koq tidak di hentikan 1 lagu aja ..??
Tidak pantas Koq malah duet sama 3Srigala ,
Tdk pantas koq kita nyanyi smp 3 lagu ..???
Statement macam apa ini ..??
Udah gk dibayar , di todong nyanyi, eh di hujat gk di belain pula … Anjaayyyy..!!
RUGI BANGETTTTTT.
Kmrn2 kita diam, UNTUK SEKARANG TIDAK , KARENA SUDAH MERUGIKAN 3SRIGALA …!!!!
AKHIRNYA LEWAT JALUR LANGITLAH SAKIT HATI 3SRIGALA TERBALASKAN , INGAT … ALLAH TIDAK TIDUR .. thanks Ya Allah," tulis @lia3srigala.
Proses Pemakzulan Sudewo Berlangsung
Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo kini memasuki babak penting setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Sekretariat Daerah Pati, Minggu (17/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi sekaligus menggantikan Bupati Sudewo yang dikabarkan tengah sakit.
Isu pemakzulan Sudewo mencuat setelah aksi besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
Puluhan ribu warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut agar Bupati segera dilengserkan.
Aspirasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti DPRD Pati dengan membentuk Pansus Hak Angket.
Menanggapi gelombang tuntutan masyarakat, Taj Yasin menegaskan sikapnya.
“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, setiap tahapan harus ditempuh sesuai prosedur, tanpa jalan pintas yang bisa menimbulkan kekacauan.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wacana Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Wagub Jateng Taj Yasin Hormati Proses Pansus Hak Angket DPRD
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.