Jumat, 12 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Ahmad Dhani Usulkan Tata Kelola Konser Musik: Penyanyi Wajib Izin hingga Biaya Ditanggung Promotor

Ahmad Dhani usulkan aturan konser musik, yakni penyanyi wajib izin komposer, biaya lagu 1 persen, semua ditanggung promotor.

|
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH ROYALTI LAGU - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Usulan Ahmad Dhani soal tata kelola konser musik. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan hak cipta lagu masih menjadi sorotan besar di industri musik Indonesia.

Polemik soal hak cipta bukan hanya menyudutkan para pencipta lagu, tetapi juga menyeret para penyanyi yang kerap kali membawakan karya orang lain tanpa izin.

Akibatnya, tidak sedikit penyanyi yang kini digugat oleh pencipta lagu buntut dari persoalan ini.

Di tengah polemik tersebut, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani kembali angkat bicara.

Lewat unggahan di Instagramnya, @ahmaddhaniofficial, Dhani memaparkan sebuah gagasan terkait Rancangan Tata Kelola Konser Musik, yang menurut suami dari Mulan Jameela ini bisa menjadi solusi atas persoalan hak cipta.

Ahmad Dhani menjelaskan bahwa dalam rancangan tata kelola konser musik, penyanyi diwajibkan meminta izin kepada komposer dengan masa berlaku izin selama lima tahun sekali.

“RANCANGAN TATA KELOLA KONSER MUSIK:
PENYANYI MINTA IJIN KOPOSER (IJIN PER 5 TAHUN SEKALI)," ujar dhani, dikutip Tribunnews, Selasa (19/8/2025). 

Selain itu, mantan suami Maia Estianty ini juga mengusulkan agar setiap lagu yang dibawakan dikenakan biaya sebesar satu persen dari honor artis.

Dhani juga menekankan pentingnya transparansi pajak baik bagi artis maupun komposer. Adapun seluruh biaya tersebut, menurutnya, seharusnya ditanggung oleh promotor.

"BIAYA PER LAGU 1 persen DARI FEE ARTIS, PAJAK ARTIS DAN KOMPOSER SAMA-SAMA TRANSPARAN,
SEMUA BIAYA DITANGGUNG PROMOTOR,” pungkas pria berusia 53 tahun ini. 

Isu hak cipta dan royalti belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Baca juga: Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak saat itu, semakin banyak pencipta lagu yang menempuh jalur hukum untuk menggugat para penyanyi yang menyanyikan karya mereka secara komersial.

Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.

Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.

Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti.

Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan