Sabtu, 23 Agustus 2025

Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Percobaan Buntut Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Vonis yang meringankan Iqlima Kim karena berlaku sopan di persidangan. Ia juga menyesali perbuatannya. Selain itu, ia tulang punggung keluarga.

Editor: Willem Jonata
dok Iqlima KIm
MANTAN ASISTEN PRIBADI - Iqima Klim, mantan asisten pribadi Hotman Paris. Dia kemudian memutuskan mundur setelah bekerja beberapa bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Iqlima Kim, terdakwa kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, Kamis (21/8/2025).

Vonis tersebut membuat eks asisten pribadi Hotman, tak perlu menjalani hukuman penjara.

Ia bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu. Salah satunya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.  

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris

Ada dua pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut, yang memberatkan dan meringankan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

ASPRI HOTMAN PARIS - Kolase potret Iqlima Kim (kiri) di Kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022) dan pengacara Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hotman Paris bongkar alasannya memberhentikan Iqlima Kim sebagai aspri atau asisten pribadinya, berawal dari sikap buruk sang aspri di klub malamnya.
ASPRI HOTMAN PARIS - Kolase potret Iqlima Kim (kiri) di Kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022) dan pengacara Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hotman Paris bongkar alasannya memberhentikan Iqlima Kim sebagai aspri atau asisten pribadinya, berawal dari sikap buruk sang aspri di klub malamnya. (Kolase Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/Fauzi Nur Alamsyah)

Sedangkan yang meringankan, karena Iqlima Kim berlaku sopan di persidangan.

“Terdakwa juga menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” demikian hakim mengungkap pertimbangannya atas vonis Iqlima, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022. 

Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.

Lantas, ia melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Razman sendiri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa. 

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan