Kamis, 28 Agustus 2025

Perceraian Artis

Apa Itu Cerai Verstek? Dialami Arhan dan Azizah Saat Ini

Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha diambang perceraian.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram/pratamaarhan8
CERAI VERSTEK - Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha diambang perceraian. 

Pratama Arhan dan Azizah Salsa menikah di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, pada 20 Agustus 2023.

Pernikahan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai saksi.

Dasar Hukum Cerai Verstek

Verstek  berasal dari hukum acara perdata, artinya putusan dijatuhkan secara sepihak karena tergugat mangkir.

Berlaku baik dalam cerai talak  (suami menggugat) maupun cerai gugat  (istri menggugat).

Dasar hukum adalah Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

  • Setelah sidang putusan, ada waktu ±1 bulan  hingga akta ceai keluar.
  • Satu minggu untuk pemberitahuan keputusan
  • Dua minggu masa verzet  (hak tergugat untuk mengajukan penolakan)
  • Satu  minggu proses penerbitan akta cerai

Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa:

“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.” 

Dasar hukum Verzet terdapat dalam ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR yang
menyatakan bahwa “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”

Kemudian pasal 129 ayat (2) juga menyatakan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan yang tersebut pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari  ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”

Adapun menurut ketentuan Pasal 153 RBg “tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan.”

 Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/PApurwodadi

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan