Perceraian Artis
Apa Itu Cerai Verstek? Dialami Arhan dan Azizah Saat Ini
Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha diambang perceraian.
Editor:
Hasanudin Aco
Pratama Arhan dan Azizah Salsa menikah di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, pada 20 Agustus 2023.
Pernikahan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai saksi.
Dasar Hukum Cerai Verstek
Verstek berasal dari hukum acara perdata, artinya putusan dijatuhkan secara sepihak karena tergugat mangkir.
Berlaku baik dalam cerai talak (suami menggugat) maupun cerai gugat (istri menggugat).
Dasar hukum adalah Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- Setelah sidang putusan, ada waktu ±1 bulan hingga akta ceai keluar.
- Satu minggu untuk pemberitahuan keputusan
- Dua minggu masa verzet (hak tergugat untuk mengajukan penolakan)
- Satu minggu proses penerbitan akta cerai
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Dasar hukum Verzet terdapat dalam ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR yang
menyatakan bahwa “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”
Kemudian pasal 129 ayat (2) juga menyatakan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan yang tersebut pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”
Adapun menurut ketentuan Pasal 153 RBg “tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan.”
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/PApurwodadi
Perceraian Artis
2 Kejutan dari Pratama Arhan: Dicoret Kluivert, Gugat Cerai Azizah Salsha |
---|
Kronologi Terungkapnya Sidang Cerai Pratama Arhan-Azizah Salsha, Pihak Suami yang Ajukan Gugatan |
---|
4 Kontroversi Azizah Salsha yang Kini Digugat Cerai Pratama Arhan: Isu Selingkuh hingga Video Syur |
---|
Perjalanan Cinta Pratama Arhan-Azizah Salsha, Sempat Diterpa Isu Selingkuh hingga Kini Gugat Cerai |
---|
Pengacara Arhan Mendadak Bungkam saat Ditanya soal Kabar Perceraian Kliennya dengan Azizah Salsha |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.