Selasa, 26 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Royalti Lagu Jadi Polemik, Tompi Kritik Kinerja LMK yang Tidak Transparan: Enggak Jelas

Tompi soroti LMK di tengah kisruh royalti lagu, menilai sistem pembagian royalti tak transparan dan membingungkan musisi.

Surya/Habibur Rohman
KISRUH ROYALTI LAGU - Penampilan Tompi pada hari pertama Jazz Traffic Festival (JTF) 2024 di Grand City Surabaya, Sabtu (14/9/2024). Tompi ikut buka suara soal kisruh royalti lagu, soroti kinerja LMK yang tak jelas. 

Isu hak cipta dan royalti belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban

Sejak saat itu, semakin banyak pencipta lagu yang menempuh jalur hukum untuk menggugat para penyanyi yang menyanyikan karya mereka secara komersial.

Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.

Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.

Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan