Kamis, 25 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Apa Itu Penangguhan Penahanan? Begini Mekanisme yang Sedang Diajukan Nikita Mirzani

Penangguhan penahanan jadi langkah hukum Nikita Mirzani demi anaknya. Simak mekanisme dan dasar hukumnya di sini.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Simak mekanisme dan dasar hukum penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani demi anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah kurang lebih lima bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Sejak 4 Maret 2025, ia ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, buntut laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum ini ditempuh dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut, Nikita tampak meminta izin kepada Hakim Ketua untuk menyerahkan amplop cokelat berisi surat permohonannya.

“Izin Yang Mulia, saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan,” ujar Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi. 

Hakim Ketua pun mengizinkan penyerahan surat tersebut, meski menegaskan bahwa permohonan itu masih harus dipertimbangkan lebih lanjut.

“Baik, silakan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya,” kata Hakim Ketua.

Wajah bahagia sempat terlihat dari Nikita setelah permohonan diterima.

Seusai sidang, ia menjelaskan singkat kepada wartawan bahwa alasannya sederhana: demi anak.

“Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak. Iya buat anak aja,” ungkap Nikita.

Baca juga: Soal Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Optimis akan Dikabulkan Hakim

Apa Itu Penangguhan Penahanan?

Penangguhan penahanan adalah upaya hukum agar tersangka atau terdakwa dapat keluar dari masa tahanan sebelum waktunya berakhir.

Proses ini dilakukan dengan syarat tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari aparat penegak hukum yang berwenang, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Bentuk penangguhan bisa berupa jaminan uang maupun jaminan orang, dan merupakan hak setiap tersangka/terdakwa untuk mengajukannya.

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan dalam KUHAP

Ketentuan penangguhan penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, antara lain:

  • Pasal 31 ayat (1)
    “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”  Artinya, penangguhan adalah hak tersangka/terdakwa, tetapi keputusan mutlak ada di aparat berwenang.
  • Pasal 31 ayat (2)
    Mengatur bahwa penangguhan dapat dicabut jika tersangka/terdakwa melanggar syarat yang ditentukan.
  • Pasal 22 KUHAP
    Menjelaskan syarat seseorang bisa ditahan, sehingga penangguhan dianggap sebagai alternatif sementara.
  • Pasal 20 KUHAP
    Mengatur batas waktu penahanan, di mana penangguhan bisa menghentikan masa tahanan sementara selama syarat dipatuhi. 

Prosedur Penangguhan Penahanan

Berdasarkan KUHAP, tahapan pengajuan penangguhan meliputi:

  • Permohonan – diajukan oleh tersangka, terdakwa, penasihat hukum, atau keluarga.
  • Persetujuan – pihak berwenang menilai apakah permohonan diterima atau ditolak.
  • Jaminan – bisa berupa uang atau orang sebagai penjamin.
  • Syarat Wajib Lapor – jika dikabulkan, tersangka/terdakwa tetap wajib mematuhi ketentuan, misalnya wajib lapor atau tidak bepergian tanpa izin.
     

Inti Pokok Penangguhan Penahanan

  • Penangguhan bukan pembebasan hukum, melainkan penundaan masa tahanan dengan syarat tertentu.
  • Permohonan bisa diajukan di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
  • Aparat berwenang berhak menyetujui, menolak, atau mencabut penangguhan.
  • Jika disetujui, terdakwa tetap terikat dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Dapat Wejangan dari Fitri Salhuteru: Hati-hati

Alasan Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.

"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan.

Ibu tiga anak ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua.

"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.

Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.

"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Alasan Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat Aparat

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani Mawardi kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ulasan bernada kurang positif tersebut memicu reaksi keras dari sang dokter.

Setelah unggahan itu, Reza disebut langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, pihak Reza mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai “uang tutup mulut".

Pada 14 November 2024, Reza Gladys menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, disusul Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.

Merasa telah dirugikan, ipar pedangdut Siti Badriah itu kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Nikita bersama Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Seiring berjalannya proses hukum, muncul ketegangan baru. Fitri Salhuteru, yang berada di pihak Reza Gladys, kerap melontarkan sindiran terhadap kubu Nikita, sehingga perseteruan keduanya semakin mencuat ke publik.

(Tribunnews.com, Rinanda/indah) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan