Kamis, 28 Agustus 2025

Perceraian Artis

4 Fakta Gugatan Cerai Andre Taulany 3 Kali Ditolak PA Tigaraksa, Erin Ingin Keluarga Tetap Utuh

Lagi-lagi, untuk ketiga kalinya gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Erin ditolak PA Tigaraksa. Berikut fakta-faktanya.

Kompas.com/ Melvina Tionardus
ANDRE TAULANY CERAI - Andre Taulany dalam konferensi pers di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (9/1/2024). Andre Taulany mengungkapkan kekesalannya terhadap sang istri Rien Wartia Trigina alias Erin yang bawa dua anak ke sidang cerai pada Senin (4/8/2025). Kini untuk ketiga kalinya, gugatan cerai Andre ditolak PA Tigaraksa setelah ekspesi Erin dikabulkan, Berikut fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin kembali tidak dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sidang perceraian komedian Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina alias Erin sebelumnya digelar pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Pasangan yang menikah pada tahun 2005 itu, kini telah menghadapi proses sidang cerai yang diajukan oleh Andre untuk ketiga kalinya.

Pasalnya, dua gugatan Andre sebelumnya ditolak oleh hakim yakni pada April 2024 lalu.

Kemudian, mantan vokalis Stinky itu kembali mengajukan gugatan ketiga yang didaftarkan sejak 9 April 2025.

Namun, lewat putusan sela yang digelar Senin (25/8/2025) kemarin, PA Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.

Mengapa keinginan Andre untuk bercerai dari Erin seolah dipersulit oleh pengadilan?

Berikut fakta-fakta penolakan gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin yang ketiga kalinya.

1. Pengadilan Merasa Tidak Berwenang

Disampaikan kuasa hukum Erin, Firmanto Laksana Pangaribuan, alasan pengadilan menolak permohonan talak cerai Andre karena merasa tidak berwenang memeriksa permohonan itu.

"Di dalam putusannya dikatakan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang," ujar Firman.

Baca juga: Tak Ingin Cerai dari Andre Taulany, Erin Bantah Tuntut Harta Bersama Puluhan Miliar

"Jadi saya enggak berani untuk bicara lebih lanjut karena itu nanti malah jadi enggak pas."

"Sidang sudah enggak ada sidang lagi. Jadi sudah selesai dan akhirnya putusannya Pengilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa perkara ini," paparnya.

2. Eksepsi Erin Dikabulan

Sidang putusan sela, Senin lalu mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Erin.

Dalam eksepsinya, Erin keberatan permohonan cerai tersebut diproses di PA Tigaraksa

Dengan kata lain upaya Andre tidak sesuai persyaratan hukum.

“Alhamdulillah hasilnya sesuai yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa,” imbuh Firman, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan