Kamis, 28 Agustus 2025

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia

Temuan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

|
Tribunnews.com/ Rina Ayu
PRODUK SEKRETOM ILEGAL - BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 25 Juli 2025. Sarana ini dikamuflasekan dengan praktik dokter hewan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 25 Juli 2025.

Sarana ini dikamuflasekan dengan praktik dokter hewan.

Pelaku yang seorang dokter hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: BPOM: Hati-hati Konsumsi Suplemen yang Mengandung Glutathione Berlebihan

Temuan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk yaitu Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pasien produk sekretom ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ada yang membeli produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat. 

"Juga pasien dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang dia saat memberikan penjelasan temuan ini di Kantor BPOM, Rabu (27/8/2025).

Produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator

Modus Pelaku

Pemilik sarana berinisial YHF (56 tahun) yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.

Yang bersangkutan juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut.

Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. 

Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan, keamanan, manfaat, dan mutu.

Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan