Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Momen Pengacara Nikita Mirzani Debat dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan saat Sidang Kasus Pemerasan

Sidang Nikita Mirzani memanas, pengacara sang artis debat dengan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan soal masalah kesepakatan.

Tribunnews.com/Alivio
SIDANG NIKITA MIRZANI - Persidangan Nikita Mirzani Vs Reza Gladys berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, Kamis (28/8/2025). Pengacara Nikita Mirzani debat dengan saksi ahli soal kesepakatan di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Kasus yang berawal dari permasalahan skincare itu hingga saat ini belum menemui titik terang.

Awalnya, Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk skincare milik Reza Gladys hingga muncul dugaan pemerasaan.

Pasalnya, uang senilai Rp4 miliar yang diberikan Reza Gladys diduga sebagai uang untuk 'tutup mulut'.

Namun pihak Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan dan mengklaim sebagai kesepakatan pekerjaan untuk endorse.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini.

Sidang semakin panas ketika pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berdebat dengan saksi ahli soal masalah kesepakatan.

Fahmi nampak tak setuju dengan peryataan saksi ahli mengenai sebuah kesepakatan.

"Saya sepakat sama anda, artinya apa?" tanya Fahmi kepada saksi ahli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Artinya kita bersepakat, sama-sama setuju," jawab saksi ahli.

Pengacara kelahiran 29 Agustus 1977 itu, kembali menanyakan arah dari sebuah kesepakatan.

Baca juga: Penjelasan Pihak Melvina Husyanti soal Uang Rp15 M yang Diminta Nikita Mirzani, Sempat Ada Negosiasi

Fahmi semakin emosi ketika saksi ahli mengkaitkan dengan pemerasan.

"Kalau sama-sama setuju, ada sesuatu yang negatif tidak?," ucap Fahmi.

"Ada, kalau dasarnya pemerasan ada," jawab saksi ahli.

"Saya tidak tanya pemerasan, yang saya tanyakan apakah sesuatu yang positif itu adalah negatif," timpal Fahmi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan