Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Nilai Penundaan Sidang Vonis Razman Nasution Jadi Strategi yang Menguntungkannya
Hotman Paris menilai penundaan sidang vonis Razman Nasution bukan kelemahan, melainkan strategi yang justru menguntungkannya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara kondang Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Komentar Hotman Paris soal sidang vonis Razman Nasution yang ditunda.
Merasa difitnah tanpa bukti, Hotman pun menempuh jalur hukum dengan menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Iqlima memang sempat membuat pengakuan publik soal dugaan pelecehan yang dialaminya dari Hotman.
Razman kemudian memperkuat pernyataan itu lewat konferensi pers, yang akhirnya dianggap Hotman sebagai bentuk pencemaran nama baik.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.