Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, TPPU Tidak Terbukti

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. TPPU tidak terbukti.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Mail kini divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, tidak terbukti lakukan TPPU pada 28 Oktober 2025 

Ringkasan Berita:
  • Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Mail dinilai tak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Namun Mail terbukti bersalah atas tindakan pindana ITE pencemaran nama baik

TRIBUNNEWS.COM - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.

Keduanya diketahui dijerat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Nikita Mirzani telah menghadapi vonis lebih awal dengan penetapan empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Kini Mail divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Hal itu dibacakan Majelis Hakim pada Senin (28/10/2025) malam.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

Baca juga: Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.

Duduk Perkara Permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.

Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.

Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved