Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, TPPU Tidak Terbukti
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. TPPU tidak terbukti.
Ringkasan Berita:
- Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Mail dinilai tak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Namun Mail terbukti bersalah atas tindakan pindana ITE pencemaran nama baik
TRIBUNNEWS.COM - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Keduanya diketahui dijerat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Nikita Mirzani telah menghadapi vonis lebih awal dengan penetapan empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Kini Mail divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim pada Senin (28/10/2025) malam.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
Baca juga: Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.
Duduk Perkara Permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.
Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.
Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Ini Pengacara Nikita Mirzani yang Cantik dan Bikin Salfok, Tampil Modis Kenakan Kemeja Ungu |
|---|
| Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Selanjutnya Akan Perkarakan Oknum Inisial O |
|---|
| Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun |
|---|
| Nikita Mirzani Akui Tak Kecewa usai Divonis 4 Tahun Penjara: Biasa Aja |
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada yang Harus Ditangisi, Enggak Ada yang Disesali |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.