Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vadel Badjideh Pilih Tetap Tersenyum
Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buntut kasus persetubuhan anak di bawah umur atas laporan Nikita Mirzani.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buntut kasus persetubuhan anak di bawah umur atas laporan Nikita Mirzani.
Kekecewaan Vadel Badjideh diungkap oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai sidang yang digelar secara tertutup dan daring pada Senin (1/9/2024).
Baca juga: Respons Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Dugaan Persetubuhan
Vadel Badjideh dihadirkan melalui sambungan zoom dalam sidang tuntutan.
"Kalau cukup puas, belum puas saya. Tapi it's okay, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan," kata Oya Abdul Malik.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," lanjutnya Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas
Atas tuntutan tersebut Vadel bereaksi, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oya juga menjelaskan kondisi keluarga kliennya, ia berharap ayah dan ibu Vadel bisa lebih tegar mengikuti proses hukum hingga putusan.
"Saya cuma minta keluarga berdoa. Keadilan tidak pernah tertukar. Jadi kita lihat endingnya. Kalian bisa semua melihat nanti endingnya seperti apa. Sampai ketemu lagi di hari Senin minggu depan untuk pembacaan pleidoi," imbuh Oya.
Adapun Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media.
Rio menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang dijadwalkan kembali digelar satu minggu ke depan.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.
Kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM pada Januari 2024.
Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.
Vadel kemudian diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.
Karena mengetahui hal itu, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.
Vadel Badjideh kemudian didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.