Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas
Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, kuasa hukumnya tak puas.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tiktoker Vadel Badjideh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly.
Sidang pembacaan tuntutan Vadel Badjdieh oleh JPU dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Vadel dihadirkan melalui sambungan virtual dikarenakan kondisi yang belum kondusif pasca-demo.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemuda 20 tahun tersebut dijatuhi tuntutan selama 12 tahun penjara.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.
Menanggapi itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik memilih menutupi tuntutan yang dijatuhkan pada kliennya itu.
"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Selasa (2/9/2025).
Pihaknya memohon maaf karena tak mau menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima bungsu dari tiga bersaudara tersebut.
"Tapi mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," terang ayah tiga anak ini.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum puas terhadap keputusan JPU.
"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya," jawabnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani
Kendati tak puas, Oya memilih legowo dan akan memanfaatkan sidang pembacaan pembelaan yang akan digelar, Senin (8/9/2025) mendatang dengan baik.
"Tapi it's ok, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pledoi," jelasnya.
Di kesempatan itu, Oya akan meminta keringanan tuntutan.
"Iya, tentunya demikian," tutupnya.
Sumber: TribunSolo.com
Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid ke Peradi, Dinilai Langgar Kode Etik |
---|
Fitri Salhuteru jadi Saksi Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tetap Yakin sang Dancer Dihukum Berat |
---|
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan |
---|
Fitri Salhuteru Jadi Saksi di Sidang Dugaan Persetubuhan, Vadel Badjideh Ngaku Kaget |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Minta Netizen Stop Bully Putri Nikita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.