Minggu, 7 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru: Mungkin Itu yang Harus Dia Hadapi

Fitri Salhuteru menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Vadel Badjideh di kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Fitri Salhuteru menanggapi Vadel Badjideh yang dituntut 12 tahun penjara. 

"Karena setahu saya apa yang dituduhkan itu ke Vadel kayaknya tidak benar, kecuali memang Vadel terbukti salah," tuturnya.

Respons Vadel Badjideh

Di sisi lain, Vadel Badjideh merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Hal itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan

Meski kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," lanjutnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/2025), mendatang.

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis."

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," bebernya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan