Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab di Akhirat

Kuasa hukum Vadel Badjideh menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya tidak adil.

Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel Badjideh kecewa dituntut 12 tahun penjara, kuasa hukum sebut keputusan JPU tidak adil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya tidak adil.

Vadel Badjideh kembali menjalankan sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Vadel membacakan nota pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ditemui setelah sidang, Oya Abdul Malik mengungkapkan kekecewaan Vadel atas tuntutan tersebut.

"Saya melihat tekanan publik ini juga membuat ini (tuntutan) berpengaruh. Nah, saya bilang, kebenaran itu tidak boleh kalah dengan tekanan publik dan opini publik," jelas Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (10/9/2025).

"Jadi tadi saya cuma bilang kebenaran akan menemukan jalannya, Allah tidak tidur," lanjutnya.

Ia merasa, kliennya diperlakukan tidak adil hanya karena kasusnya viral.

"Ya, kalau ditanyakan fair atau tidak ya saya akan jawab enggak fair," tegas Oya, 

Kendati demikian, Oya memilih memasrahkan keputusan kepada JPU.

"Tapi ya silakan-silakan saja. Tadi saya sempat sampaikan, silakan saja mau menuntut setinggi-tingginya asal bisa dipertanggungjawabkan di akhirat," sindirnya.

Oya mengurai, saat ini dirinya hanya bisa berikhtiar memperjuangkan keadilan Vadel melalui PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga

"Di dunia bisa minta tolong sama lawyer, bos. Di akhirat mau minta tolong sama siapa? Ya saya cuma berharap ini tempat terakhir kita untuk meminta keadilan dan hakim itu perwakilan Tuhan di dunia. Jadi tanggung jawabnya besar sekali," tandas ayah tiga anak ini.

Respons Vadel setelah Dituntut 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh mengaku kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa.

Ia merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Meski kecewa, Vadel menegaskan bahwa ia memilih untuk berserah kepada Allah SWT.

“Kecewa (atas tuntutan jaksa), cuma ya kita serahin lagi ke Allah aja,” ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ia menuturkan bahwa sejauh ini masih berusaha tegar meski kekecewaan tak bisa ia sembunyikan.

“Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap (soal putusan nanti),” ucapnya.

Menurut Vadel, kekuatan untuk tetap bertahan ia dapat dari doa dan dukungan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Keluarga dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara). Pasti, doa keluarga, doa orang tua,” ungkap Vadel.

Alih-alih larut dalam kesedihan, ia justru mensyukuri banyak hal positif yang terjadi selama menghadapi kasus ini.

“Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya,” kata Vadel Badjideh.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan