Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil
Sandy Canester tanggapi panasnya perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal royalti lagu, sebut ributnya mirip anak kecil
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Ah, bukan anak kecil, seperti balita yang lagi mau jalan, gimana sih? Pasti kebentur sana, kebentur sini. Kondisi Indonesia kan lagi gitu,” lanjutnya.
Sandy juga menekankan bahwa gesekan di antara musisi sebenarnya hal yang wajar selama masih berada di jalur yang tepat.
“Nah, jadi kalau memang ternyata bukan hanya misalnya Ariel atau sama Dani ya, tapi siapapun, pada saat kondisi sekarang harus bergesekan. "
"Selama di tempat yang tepat ya gitu maksudnya. Gesekannya itu dalam rangka lu pengin menghasilkan sesuatu yang baik gitu, oke aja, apalagi undang-undang," pungkasnya.
Usulan Ariel NOAH yang Dikritisi Ahmad Dhani
Pada Kamis (21/8/2025), lalu, Ariel NOAH menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR.
Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.
Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.
"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.
Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.
Baca juga: Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur
"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.
"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.