Kamis, 11 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil

Sandy Canester tanggapi panasnya perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal royalti lagu, sebut ributnya mirip anak kecil

Warta Kota/Alex Suban
KISRUH ROYALTI LAGU - Penyanyi Sandy Canester bertandang ke redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Sandy Canester komentari perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal royalti lagu. 

"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini. 

"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.

Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti

Persoalan ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.

Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.

Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.

Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.

Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.

Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.

Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan