Jumat, 12 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti

Jonathan Frizzy tetap tegar hadapi sidang kasus vape etomidate berkat dukungan penuh dari sang kekasih, Ririn Dwi Aryanti.

Wartakota/Arie Puji
IJONK JADI TERSANGKA - Potret Jonathan Frizzy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Jonathan Frizzy dapat dukungan penuh dari Ririn Dwi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, Rabu (10/9/2025).

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu, kini berstatus terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Mantan suami Dhena Devanka tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, usai diduga terlibat dalam sindikat peredaran catridge vape berisi cairan mengandung etomidate.

Meski menghadapi proses hukum, Jonathan Frizzy tetap mendapat dukungan penuh dari keluarga, termasuk dari sang kekasih, Ririn Dwi Aryanti.

Ririn Dwi Aryanti sendiri diketahui menyempatkan diri mengunjungi Ijonk di Rumah Tahanan Pemuda Kelas IIA Tangerang. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Ijonk usai sidang lanjutan kasus dugaan vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sudah dong," ujar Jonathan Frizzy singkat ketika meninggalkan ruang sidang, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025). 

Tim kuasa hukum Jonathan juga sempat menyampaikan bahwa Ririn pernah datang menjenguk sekaligus menitipkan dukungan melalui tim pengacaranya. 

“Ririn pernah menjenguk dan memberikan support melalui kami tim kuasa hukum,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Meski tidak sering datang, komunikasi antara Ririn dan Ijonk tetap berjalan melalui pengacaranya. Saat berkunjung, Ririn diketahui membawa makanan hingga pakaian.

“Tetap komunikasi dengan Ijonk. Ya, layaknya berkunjung aja, membawa makanan, pakaian seperti itu, dan memberikan support aja,” jelas Ida. 

Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa

Ia menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu, mendapat perlakuan serta proses hukum yang sama dengan narapidana lainnya, termasuk dalam hal kunjungan.

“Kalau untuk menjenguk Ijonk itu sesuai dengan jadwal yang ada di Lapas,” ucapnya.

"Kami belum dapat konfirmasi untuk hal itu, apakah setelah persidangan Ririn menjenguk atau tidak. Cuma yang jelas, Ririn dan keluarga intens berkomunikasi dengan kami, memberikan support untuk Ijonk," tandas Ida Bagus.

Adapun Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jonathan Frizzy kini menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Aktor tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di kediamannya, kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan aktif dalam penyelundupan vape etomidate.

Perannya disebut mencakup komunikasi dengan bandar, penyediaan kurir, persiapan distribusi, hingga memfasilitasi penjemputan zat terlarang terseb

Kisah Asmara Jonathan dan Ririn

Hubungan Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy sempat menjadi sorotan publik.

Pasangan ini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan keduanya melangsungkan lamaran.

Isu tersebut mencuat usai beredar video yang menampilkan Jonathan Frizzy tengah memasangkan cincin di jari Ririn.

Video itu tersebar luas di sosial media.  Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat menghadiri sebuah acara dengan dekorasi bunga sederhana.

Momen saat Jonathan menyematkan cincin di jari Ririn terekam jelas.

 Keduanya tampak begitu bahagia hingga terlihat salah tingkah. Ririn bahkan memeluk Jonathan Frizzy dari belakang sambil tersenyum ceria, disaksikan oleh teman-teman mereka.

Meski demikian, hingga kini baik Ijonk maupun Ririn belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu lamaran tersebut.

Di tengah kabar tersebut, Ririn sempat membagikan video kebersamaannya dengan Jonathan pada 22 Desember 2024 melalui akun Instagram pribadinya. Video itu memperlihatkan Ririn tengah makan malam bersama Ijonk dan beberapa teman dekatnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Jonathan Frizzy Tak Pernah Minta Sopir & ART Bawa Vape Isi Obat Keras ke Rumah

Bak pasangan kekasih, Ririn dan Jonathan duduk berdampingan dengan busana putih dan hitam. Ternyata, kebersamaan itu sekaligus dalam rangka merayakan ulang tahun Ririn.

Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan, “Sekilas kebahagiaan dari persahabatan kita yang langgeng.”

Namun, paman Jonathan, Benny Simanjuntak, justru membantah pernyataan itu.

Menurutnya, Ririn dan Ijonk sudah berpacaran selama hampir dua tahun.

“Mereka sudah hampir 2 tahun mereka pacaran,” ungkap Benny saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025).

Meski begitu, Benny memastikan keduanya belum memiliki rencana untuk menikah.

“Nggak ada ini belum ada (tujuan ke pernikahan),” jelasnya.

Benny juga mengungkap alasan hubungan mereka belum berlanjut ke jenjang lebih serius. Menurutnya, perbedaan agama dan tanggung jawab masing-masing terhadap anak menjadi salah satu faktor.

“Kan selain beda agama dan mereka punya tanggung jawab punya anak,” tutur Benny.

“Jadi kalau pembicaraan ke sana masih jauh kali ya. Mereka masih menikmati bahagia-bahagianya aja,” pungkasnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kesetiaan Diuji Kala Jonathan Frizzy di Bui, Sikap Ririn Dwi Ariyanti Bocor, Padahal Baru Go Public. 

(Tribunnews.com, Rinanda) (TribunStyle/Putri Asti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan