Sabtu, 13 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara 

Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Berikut kilas balik kasus narkoba dan vonis yang pernah diterima Fariz RM.

Kasus Pertama, 2007 Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus pertama pada 2007, polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. 

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah

Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Fariz kemudian positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urine. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. 

Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Kasus Kedua, 2015 Fariz RM Direhabilitasi

Kedua pada 2015, Fariz RM kembali ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.

Polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. 

Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi. 

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.

2018, Kasus Ketiga Vonis Rehabilitasi Setahun

Selanjutnya 2018, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirim Fariz ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor selama satu tahun.

Kasus Terbaru, Divonis 10  Bulan Penjara

Terbaru, Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Ia diketahui tengah memasan ganja dan sabu dari ADK.

Dalam penangkapan kali ini polisi mengamankan tiga klip sabu seberat 0,89 gram, satu paket ganja seberat 4,76 gram.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijatuhi hukuman pidana 10 bulan dan denda Rp 800 juta rupiah, subsider 2 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. 

Fariz RM pun menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada, insyaallah menjadi keputusan terbaik bagi hidup saya," ucap Fariz.

Fariz bersyukur atas keputusan tersebut yang berharap bisa membuat dirinya lebih baik lagi.

"Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya," imbuh Fariz.


Fariz RM bersyukur dan jadi momen istimewa untuk anak

Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum.

“Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum ini,” ujar Fariz RM usai sidang.

Lebih lanjut, pelantun Sakura itu mengaku menerima putusan hakim dengan lapang dada. 

Bahkan, menurutnya, momen ini bertepatan dengan hari istimewa keluarganya, sang anak Syavergio Avia Difaputra. 

“Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” tutur Fariz.


Kuasa Hukum siapkan permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM usai divonis 10 bulan penjara

Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.

Artinya, syarat administratif untuk mengajukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas sudah terpenuhi.

“Secara kalkulasi, permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti sudah terpenuhi karena 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati. Mas Fariz juga sudah menerima putusan ini dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding,” ujar tim kuasa hukum Fariz RM, Kamis (11/9/2025)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan