Fariz RM Terjerat Narkoba
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat
Deolipa Yumara jelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya, Fariz RM terkait kasus narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terkait kasus narkoba.
Kasus kali ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (18/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
Sang kuasa hukum, Deolipa Yumara, menjelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya.
Deolipa Yumara mengatakan, bahwa Fariz RM diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan penjara.
"Fariz RM ini diputus memang bersalah dan harus menjalani masa hukuman sepuluh plus dua bulan," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).
Fariz RM sendiri disebut sudah ditahan selama tujuh bulan selama menjalani proses hukum.
Sehingga, tiga bulan lagi musisi kelahiran Jakarta 5 Januari 1959 itu itu bisa mengajukan untuk bebas bersyarat.
"Ketika beliau ditahan, sudah ditahan selama tujuh bulan."
"Artinya tinggal waktu tiga bulan lagi di mana kita sudah bisa mengajukan posisi bebas bersyarat," jelas Deolipa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Ia mengatakan, nantinya pihaknya akan mengajukan hal tersebut ke pihak lapas.
"Jadi ini akan kita ajukan ke wilayah lapas."
"Masalahnya ini belum inkrah juga, karena pihak jaksa masih pikir-pikir."
"Diberikan waktu tujuh hari jaksa untuk berpikir apakah banding atau apa gitu," terang Deolipa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.