Fariz RM Terjerat Narkoba
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat
Deolipa Yumara jelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya, Fariz RM terkait kasus narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.
Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.
Fariz RM 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.
Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.
Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Baca juga: Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.