Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kuasa Hukum RK Ungkap Kelanjutan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana
Kuasa Hukum Ridwan Kamil bicara soal kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri soal dugaan pencemaran nama baik masih terus berlanjut.
Nama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sampai saat ini masih menjadi sorotan.
Hal itu buntut viralnya pengakuan Lisa Mariana pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu telah membantah semua pengakuan Lisa Mariana dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Bahkan tes DNA juga sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak dari mantan model majalah dewasa itu.
Sementara tes DNA itu merupakan bagian dari proses penyidikan tim Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut tidak ada panggilan lagi untuk kliennya.
Muslim mengatakan, saat ini sudah mencapai tahap pemeriksaan Lisa Mariana sebagai terlapor.
"Tidak ada (panggilan lagi), ini kan sudah dalam tahap pemeriksaan Lisa Mariana," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).
Untuk proses selanjutnya, pihak Bareskrim disebut akan segera melakukan gelar perkara.
Namun Muslim mengaku belum bisa memastikan kapan dilakukannya gelar perkara tersebut.
Baca juga: Tegas Tolak Permintaan Lisa Mariana untuk Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Apa Gunanya?
"Tentu ke depan pihak Bareskrim yang melakukan gelar perkara."
"Ini adalah prosesnya pemanggilan Lisa Mariana, tinggal sekarang pihak Bareskrim yang melakukan gelar perkara."
"Kapan gelar perkaranya, ya kami tunggu dari pihak Bareskrim," terang Muslim.
Setelah melihat perkembangan kasus ini, Muslim meyakini bahwa adanya unsur pidana yang dilakukan oleh wanita yang mengawali karier sebagai model sejak 2015 itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.