Kamis, 25 September 2025

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan

Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempat, sorotan tajam muncul dari praktisi hukum.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jakarta
TERJERAT NARKOBA - Musisi Fariz RM kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap dan ditahan seperti diumumkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2/2025). 

Karya terkenal

Sakura, Barcelona, Selangkah ke Seberang

Riwayat 4 Kasus Narkoba Fariz RM:

Tahun

2007

Kasus & Barang Bukti

Ditangkap dengan 1,5 linting ganja (5 gram) di Jakarta

8 bulan penjara, dipotong masa tahanan, sebagian dijalani di RS untuk rehabilitasi

Tahun

2015

Kasus & Barang Bukti

Ditangkap di rumahnya dengan ganja, heroin, dan alat isap

6 bulan penjara, sempat direhabilitasi di Lebak Bulus

Tahun

2018

Kasus & Barang Bukti

Ditangkap di Tangerang Selatan dengan sabu, alprazolam, dumolid, dan bong

Rehabilitasi 1 tahun di Pusat Rehabilitasi BNN Lido

Tahun

2025

Kasus & Barang Bukti

Ditangkap di Bandung dengan ganja dan sabu, bersama mantan sopirnya

10 bulan penjara + denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan