Senin, 22 September 2025

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan

Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempat, sorotan tajam muncul dari praktisi hukum.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jakarta
TERJERAT NARKOBA - Musisi Fariz RM kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap dan ditahan seperti diumumkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2/2025). 

"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," katanya. 

Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.

"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri," jelasnya. 

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tambahnya. 

Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tutupnya.

Untuk diketahui, Fariz RM, atau Fariz Rustam Munaf, adalah musisi senior Indonesia yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti “Sakura” dan “Barcelona.” 

Di balik reputasinya sebagai ikon musik pop progresif era 1980-an, Fariz RM juga memiliki riwayat panjang terkait kasus narkoba.

Profil Singkat:

Nama lengkap

Fariz Rustam Munaf

Lahir

5 Januari 1959

Karier

Musisi, pencipta lagu, produser musik

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan