Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempat, sorotan tajam muncul dari praktisi hukum.
Editor:
Glery Lazuardi
Rangkuman Berita
- Majelis Hakim jatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempat.
- PPHI dan pengamat hukum nilai vonis terlalu ringan, minta jaksa ajukan banding demi efek jera.
- Sebagai publik figur, vonis ringan Fariz RM dinilai melemahkan pemberantasan narkoba dan citra hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman pidana penjara 10 bulan untuk penyanyi Faris RM sedang menjadi sorotan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan ini dibacakan pada sidang tanggal 11 September 2025, dan merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus serupa.
Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah status residivis Fariz RM dan ketidaksesuaiannya dengan program pemberantasan narkoba pemerintah. Sementara sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding.
Putusan itu memicu sorotan tajam dari pengamat hukum yang menilai putusan tersebut berpotensi melemahkan efek jera bagi pengguna narkoba dan mencederai semangat pemberantasan kejahatan luar biasa.
Ketua Umum PPHI Dr T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk maju melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM. Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 2bulan.
"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider 2 Bulan," kata Murphi dalam keterangan persnya kepada media.
Dia menilai Banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari Tuntutan.
"Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," terangnya.
Murphi menganggap hakim salah menerapkan Hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan dimasyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.
"Nantinya akan ada fase dimana pengguna tidak takut lagi menggunakan Narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada Pemerintah dan Legislatip sebagai Justice Made Law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja , selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," jelasnya.
Di lokasi terpisah Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.
"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," katanya.
Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri," jelasnya.
"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tutupnya.
Untuk diketahui, Fariz RM, atau Fariz Rustam Munaf, adalah musisi senior Indonesia yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti “Sakura” dan “Barcelona.”
Di balik reputasinya sebagai ikon musik pop progresif era 1980-an, Fariz RM juga memiliki riwayat panjang terkait kasus narkoba.
Profil Singkat:
Nama lengkap
Fariz Rustam Munaf
Lahir
5 Januari 1959
Karier
Musisi, pencipta lagu, produser musik
Karya terkenal
Sakura, Barcelona, Selangkah ke Seberang
Riwayat 4 Kasus Narkoba Fariz RM:
Tahun
2007
Kasus & Barang Bukti
Ditangkap dengan 1,5 linting ganja (5 gram) di Jakarta
8 bulan penjara, dipotong masa tahanan, sebagian dijalani di RS untuk rehabilitasi
Tahun
2015
Kasus & Barang Bukti
Ditangkap di rumahnya dengan ganja, heroin, dan alat isap
6 bulan penjara, sempat direhabilitasi di Lebak Bulus
Tahun
2018
Kasus & Barang Bukti
Ditangkap di Tangerang Selatan dengan sabu, alprazolam, dumolid, dan bong
Rehabilitasi 1 tahun di Pusat Rehabilitasi BNN Lido
Tahun
2025
Kasus & Barang Bukti
Ditangkap di Bandung dengan ganja dan sabu, bersama mantan sopirnya
10 bulan penjara + denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.