Sabtu, 13 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat 

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG KASUS NARKOBA - Fariz RM ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fariz mengaku siap menjalani sidang putusan kasus narkoba. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.

Artinya, syarat administratif untuk mengajukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas sudah terpenuhi.

“Secara kalkulasi, permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti sudah terpenuhi karena 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati. Mas Fariz juga sudah menerima putusan ini dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding,” ujar tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa  Yumara, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir mengenai vonis dari majelis hakim selama tujuh hari.

“Kalau jaksa tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan inkrah. Setelah itu, kami akan segera mengajukan permohonan kebebasan bersyarat melalui pihak lapas,” tambahnya.

Diketahui, Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata hakim. 

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," tambahnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

 

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan