Kamis, 2 Oktober 2025

Perceraian Artis

Penyebab Bedu Gugat Cerai Irma Kartika, sang Komedian: Ada yang Tidak Baik Terulang Lagi

Bedu bocorkan penyebab dirinya menggugat cerai Irma Kartika, sebut ada hal yang tidak baik terus terulang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ALASAN GUGAT CERAI - Komedian Bedu ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023) petang. Bedu membocorkan alasan dirinya menggugat cerai Irma Kartika, sebut ada hal tak baik yang terus terulang. 

"Aku hanya mengiyakan, teman-teman mau mengonfirmasi kepada saya, saya iyakan. Benar bahwa gugatan itu memang ada dan memang saya menggugat gitu," jelas Bedu.

Pelawak 46 tahun itu secara sadar memilih jalan keluar untuk menceraikan wanita yang telah menemaninya selama 15 tahun ini.

"Intinya kita sudah sama-sama melewati pernikahan 15 tahun ya. Jadi putusan ini pun diambil tidak dalam kondisi emosi, sudah sama-sama sadar bahwa menciptakan pernikahan bahwa benar-benar Allah ridha di dalamnya, gitu kan," tandasnya.

Lulusan Universitas Negeri Jakarta itu mengungkap selama ini, dia dan Irma hanya mendapatkan kebahagiaan yang semu.

"Jangan sampai ada sesuatu yang tidak baik dalam pernikahan, perbaiki ulang, perbaiki ulang, lama-lama sepertinya kita hanya mendapatkan kebahagiaan semu gitu kan," beber Bedu.

Dirinya mengaku sudah melalui fase bersabar.

Namun, akhirnya menyerah dengan batas sabarnya sendiri.

"Dinasihatkan para penasihat agama juga memang kita harus bersabar ya sampai semampu kita kan."

Baca juga: Diserbu Warganet usai Menggugat Cerai Irma Kartika, Bedu Pilih Batasi Kolom Komentar

"Tapi ternyata setiap manusia memiliki ukuran-ukuran kesabaran. Ya, memang sabar itu tidak ada batasnya tapi kemampuan manusia untuk sabar itu yang menjadi batasannya, dan kemampuan kami bersabar tuh terukur gitu di 15 tahun pernikahan," pungkasnya.

Dikonfirmasi Pengadilan Agama Jaksel

Sementara itu, gugatan perceraian Bedu terhadap Irma, telah dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dokumen itu terdaftar sejak 22 September 2025 melalui kuasa hukum Bedu.

Kabar tersebut sekaligus dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, pada Rabu (24/9/2025).

“Ada masuk perkara dengan pihaknya inisial pihak pemohon, HT (Harabdu Tohar). Terus lawannya inisialnya IK (Irma Kartika). Didaftarnya tanggal 22 September 2025,” ujar Dede Rika. 

Sidang perdana rencananya akan digelar pada 30 September 2025. 

“Permohonan cerai talak, kalau dari suami ya,” tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved