Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Ricky Sitohang soal Saksi Ahli yang Dihadirkan oleh Nikita Mirzani di Sidang
Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang memberikan tanggapan soal Nikita Mirzani yang hadirkan saksi ahli di sidang kasus pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nenjerat artis Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang Kamis (25/9/2025) kemarin, pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus yang dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus tersebut diketahui berawal dari masalah skincare setelah Nikita Mirzani mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys yang dinilai berbahaya.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail.
Dari situ terjadinya negosiasi dengan Mail hingga Reza Gladys memberikan uang Rp4 miliar yang diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani berhenti mengulas produknya.
Namun setelah itu Reza Gladys justru merasa dirugikan hingga melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh Nikita, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai hal tersebut hak dari sang artis.
Saksi-saksi itu disebut memang digunakan untuk meringankan Nikita dalam kasus yang menjeratnya.
"Saksi yang meringankan yang dihadirkan daripada Nikita ya sah-sah aja."
"Namanya juga bagaimana dikumpulkan saksi-saksi daripada yang bersangkutan untuk meringankan bahwa betul enggak saya melakukan perbuatan pemerasan," ujar Ricky Sitohang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2025).
Ricky pun memberikan pandangannya soal permasalahan yang terjadi.
Baca juga: Nikita Mirzani Optimis Bebas dari Jeruji Besi, Sudah Rencanakan Liburan: Capek Bulukan di Penjara
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menilai ada suatu tujuan dengan diberikan uang tersebut kepada Nikita.
Menurutnya tak mungkin jika uang Rp4 miliar hanya diberikan secara cuma-cuma tanpa ada alasan tertentu.
"Kita lihat dari logika umum saja, uang berpindah dari seseorang ke orang lain dengan jumlah yang besar."
"Kalau diberikan dengan cuma-cuma, wajar enggak?," tutur Ricky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.