Minggu, 28 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pandangan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Anggap BPOM Tidak Netral dalam Kasus Pemerasan

Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangan soal Nikita Mirzani yang disebut tak netral dalam kasus yang menjerat sang artis.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Deolipa Yumara menanggapi Nikita Mirzani yang sebut BPOM tak netral dalam kasus pemerasan yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus artis Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang masih menjadi sorotan.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys buntut mengulas produk kecantikannya.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Dari situ terjadilah percakapan antara Reza Gladys dan Mail hingga memberikan uang Rp4 miliar yang diduga sebagai "uang tutup mulut" agar Nikita Mirzani berhenti mengulas produknya yang dinilai berbahaya.

Karena permasalahan tersebut berawal dari skincare, Nikita Mirzani sempat meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

Namun permintaan dari artis 39 tahun itu ditolak oleh pihak BPOM.

Nikita Mizani lantas menilai sikap dari BPOM tak netral dalam kasus yang menjeratnya.

Tentang hal tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya.

Deolipa Yumara menyebut penolakan dari BPOM sudah benar.

"Jadi BPOM udah benar menolak, BPOM itu harus berada di tengah dan mengikuti tupoksi," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/9/2025).

Menurut pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu, permintaan untuk menjadi saksi seharusnya dari hakim.

Baca juga: Ahli Hukum Ulas Saksi Nikita Mirzani di Sidang, Nilai Kesepakatan Bisnis Tak Layak jadi Pidana

Jika permintaan tersebut datang dari pihak Nikita, hal itu dinilai hanya sebagai kepentingan dari terdakwa sendiri.

"Kalau dia akan memberikan keterangan di pengadilan, itu harus dari pengadilan, dari hakim yang meminta secara resmi, atau ada kaitannya dengan perkara jaksa yang kemudian mengajukan dia sebagai saksi."

"Kalau sifatnya dari pengacara, ya itu kan jadi kepentingan terdakwa," kata Deolipa.

"Jadi BPOM sudah benar menolak diajukan sebagai saksi dari terdakwa," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan