Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pandangan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Anggap BPOM Tidak Netral dalam Kasus Pemerasan
Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangan soal Nikita Mirzani yang disebut tak netral dalam kasus yang menjerat sang artis.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Febri Prasetyo
Sementara itu, Nikita mengungkap kekesalannya saat tahu BPOM menolak hadir menjadi saksi.
Absennya pihak BPOM dianggap tidak netral menurut Nikita sebagai lembaga pemerintahan dalam melihat kasusnya.
"Enggak netral dong, harus netral!," kata Nikita Mirzani setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Nikita tak setuju dengan alasan BPOM yang menolak karena permintaan tersebut bukan dari hakim.
Itu mengingat BPOM sebelumnya juga dilibatkan dalam proses penyidikan dari kepolisian.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," ujarnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys
Kekecewaan juga dirasakan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzan atas penolakan dari BPOM.
"Ya kita kecewa sekali, terutama Nikita lah," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ia menegaskan bahwa BPOM memiliki peran penting dalam perkara yang menjerat Nikita.
Lebih lagi, BPOM sebelumnya juga dimasukkan dalam berkas selama proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
"Penting sekali, kenapa saya bilang penting? Karena itu sudah ada di dalam berkah sebelumnya," katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Optimis Bebas dari Jeruji Besi, Sudah Rencanakan Liburan: Capek Bulukan di Penjara
Melihat hal itu, tim kuasa hukum Nikita menilai seharusnya BPOM tetap dikaitkan dalam kasus ini hingga dihadirkan sebagai saksi.
Jika BPOM tak memiliki peran, sejak awal seharusnya dihapuskan dalam berkas perkara.
"Kalau ada yang bilang itu tidak penting, seharusnya dari awal proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai kejaksaan itu langsung dibuang aja itu dokumen ."
"Nggak usah diikutkan sampai pengadilan, kira-kira begitu kalau dianggap tidak penting."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.