Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Tidak Sah
Tim kuasa hukum Razman Nasution anggap pembacaan vonis hukuman untuk kliennya tidak sah dalam kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus Razman Nasution soal pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung memanas, Selasa (30/9/2025).
Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.
Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.
Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.
Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.
Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.
Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.
Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Baca juga: Razman Nasution Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Tetap Digelar
Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.
Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.
"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak atas putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Ini kami terus terang, keberatan dan menolak apa yang dibacakan oleh majelis hakim," tegasnya.
Perserteruan Razman dan Hotman terjadi pada 10 Mei 2022, silam.
Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima ke pihak berwajib.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit
Sementara itu, Hotman sebelumnya menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Razman Nasution Akui Tak Pernah Sebut Hotman Paris Punya Kelainan Seksual, Singgung Kata Iqlima Kim
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Meskipun nantinya Razman tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah."
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.