Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Beri Pesan untuk Nikita Mirzani usai Cabut Gugatan Lagi, Minta Lebih Tegas
Tim kuasa hukum Reza Gladys berikan pesan untuk pihak Nikita Mirzani usai cabut lagi gugatan wanprestasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys bereaksi usai Nikita Mirzani kembali mancabut gugatan wanprestasi.
Pada 19 September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi hingga menuntut ganti rugi senilai Rp200 miliar, setelah sebelumnya sempat mancabut gugatan.
Kini Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memilih untuk mencabut lagi gugatan tersebut.
Gugatan ini diketahui buntut Nikita Mirzani yang harus menghadapi proses hukum.
Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas duagaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah mengulas produk kecantikan milik sang pengusaha yang dinilai berbahaya.
Meski mencabut gugatan wanprestasi, namun Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan baru yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menanggapi sikap dari pihak Nikita, tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara memberikan pesan.
Ia meminta pihak Nikita Mirzani untuk lebih tegas dalam mengajukan gugatan agar tak dicabut lagi.
"Pesan kami sebagai kuasa hukum, supaya tegas, jangan gugat-cabut gugat-cabut," ungkap Surya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).
Surya menekankan agar tak mempermainkan pengadilan.
Dikatakan Surya, jika belum siap jangan mengajukan gugatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys
"Jangan main-main sama pengadilan."
"Kalau memang tidak mampu mengajukan gugatan, jangan mengajukan gugatan, malu kita sebagai kuasa hukum," tandasnya.
Mengenai gugatan baru yang akan diajukan artis 39 tahun itu, pihaknya siap menghadapi.
Bahkan, kata surya, dirinya berharap gugatan tersebut tak dicabut lagi.
"Kita mau lihat, dicabut lagi atau tidak."
"Ya mudah-mudahan tidak dicabut," ucap pengacara pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.
Nikita diketahui masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporan Reza.
Masalah ini berawal dari Nikita yang diduga menjelekkan produk kecantikan milik seterunya, Reza.
Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Baca juga: Tampil Nyentrik di Persidangan, Nikita Mirzani Mendadak Diminta Kembalikan Jaket Fitri Salhuteru
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara
Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Keterangan saksi pun disambut baik oleh pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.
Bahkan, tim kuasa hukum Nikita yakin sang artis akan segera bebas.
Hal ini usai Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.
"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.
"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.
Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.
Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.
"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.
Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.
"Sebelum Desember lah harus bebas," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.