Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kondisi Ibunda Vadel Badjideh Jelang Sidang Vonis Anaknya atas Kasus Persetubuhan

Menjelang sidang vonis TikToker Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan yang dilaporkan Nikita Mirzani, kondisi sang ibunda terungkap.

Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kondisi ibunda Vadel Badjideh jelang sidang vonis anaknya. 

Meski kecewa, ia menyerahkan keputusan akhir kepada Allah SWT.

"Kecewa (atas tuntutan jaksa), cuma ya kita serahin lagi ke Allah aja," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Vadel sejauh ini pun masih tegar mendengar keputusan akhir walaupun menyimpan kekecewaan.

"Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap (soal putusan nanti)," ucap Vadel Badjideh.

Kekuatan batin itu dikatakan Vadel datang dari dukungan keluarga yang selama ini menemani selama proses hukum berlangsung.

"Keluarga dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara). Pasti, doa keluarga, doa orang tua," ungkap Vadel.

Alih-alih bersedih, Vadel Badjideh mensyukuri karena banyak mukjizat yang didapat atas kasusnya ini.

"Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya," kata Vadel Badjideh.

Kasus ini bermula saat bintang film Nenek Gayung tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Baca juga: Soal Replik dari JPU dalam Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Lucu, Nggak Nyambung

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved