Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok ke sang Dancer
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus persetubuhan, artis Nikita Mirzani memberikan pesan menohon untuk sang dancer.
Lantaran, Vadel telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan.
Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.
Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.
"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya.
Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.
Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.
"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.
Mendengar penjelasan itu, Oya menduga penyebab hukuman Vadel menjadi cukup besar, yakni sembilan tahun penjara.
Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
Baca juga: Duga LM Hamil sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Pengacara sang Dancer Tantang Tes DNA
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.