Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris: Salah Strategi Pilih Razman Nasution Jadi Pengacara

Hotman Paris menilai Vadel Badjideh salah strategi memilih Razman Nasution jadi pengacara saat awal kasus dengan Nikita bergulir.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
HOTMAN PARIS - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman merasa Vadel Badjideh salah strategi hingga kini divonis 9 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani. 

Pengacara yang sudah malang melintang menangani kasus hukum sejak 1982 ini, sejak awal sudah memperkirakan bahwa dancer 21 tahun itu akan dituntut hukuman berat.

Apalagi kasus ini bukanlah perkara yang sepele, terlebih korbannya anak di bawah umur.

Diketahui LM pada saat melakukan dugaan tindak aborsi masih berusia 17 tahun.

"Waktu dia dituntut aku udah bilang 'kau pasti akan dapat bencana'. Karena itu udah salah."

"Udah jelas-jelas mereka mengakui ada hubungan dengan anak di bawah umur. Berat lagi hukumannya puluhan tahun kalau dari segi undang-undang," tutupnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris

Penyebab Hakim Vonis Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.

Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.

Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan yang digelar pada Rabu (1/10/2025). 

Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.

Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.

"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya. 

Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.

"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.

Penjelasan hakim tersebut, diduga Oya, jadi penyebab hukuman Vadel menjadi berat, yakni sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved